Paten mengacu pada dokumen yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah atau kelompok regional yang mewakili beberapa negara menurut suatu permohonan, yang mencatat isi dari penemuan dan ciptaan dan dilindungi oleh undang-undang dalam jangka waktu tertentu. Pada umumnya invensi-pembuatan paten hanya dapat dilaksanakan oleh orang lain dengan izin dari penerima paten.