Paten mengacu pada dokumen yang diterbitkan oleh lembaga pemerintah atau kelompok regional yang mewakili beberapa negara berdasarkan permohonan, yang mencatat isi penemuan dan kreasi serta dilindungi undang-undang dalam jangka waktu tertentu. Secara umum, penemuan dan kreasi yang dipatenkan hanya dapat dilaksanakan oleh orang lain dengan izin dari pemegang paten.